Saturday, 9 June 2018

Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan


Berdasarkan tujuan tersebut di atas, maka materi dalam pembelajaran PKn perlu diperjelas. Oleh karena itu, ruang lingkup PKn secara umum meliputi aspek-aspek sebagai berikut. (1) Persatuan dan Kesatuan, (2) Norma Hukum dan Peraturan,(3) HAM, (4) Kebutuhan warga Negara, (5) Konstitusi Negara, (6) KekuasaanPolitik, (7) Kedudukan Pancasila, dan (8) Globalisasi. PKn SD terdiri dari 24 standar kompetensi yang dijabarkan dalam 53 kompetensi dasar. Menurut Mulyasa (2007),delapan kelompok tersebut dijelaskan pada bagian berikut.
1.    Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
2.    Norma, Hukum, dan Peraturan, meliputi tertib dalam kehidupan keluarga, tatatertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah,norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistim hukum danperadilan nasional, dan hukum dan peradilan internasional.
3.    Hak Asasi Manusia (HAM), meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM,kemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
4.    Kebutuhan Warganegara, meliputi hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan rnengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.
5.    Konstitusi Negara, meliputi proklamasi kemerdekaaƱ dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6.    Kekuasan dan Politik, meliputi pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi-pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.
7.    Kedudukan Pancasila, meliputi kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
8.    Globalisasi, meliputi globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi.

No comments:

Post a Comment