Berdasarkan
tujuan tersebut di atas, maka materi dalam pembelajaran PKn perlu diperjelas.
Oleh karena itu, ruang lingkup PKn secara umum meliputi aspek-aspek sebagai
berikut. (1) Persatuan dan Kesatuan, (2) Norma Hukum dan Peraturan,(3) HAM, (4)
Kebutuhan warga Negara, (5) Konstitusi Negara, (6) KekuasaanPolitik, (7)
Kedudukan Pancasila, dan (8) Globalisasi. PKn SD terdiri dari 24 standar kompetensi
yang dijabarkan dalam 53 kompetensi dasar. Menurut Mulyasa (2007),delapan
kelompok tersebut dijelaskan pada bagian berikut.
1. Persatuan
dan Kesatuan bangsa, meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan,
kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
2. Norma,
Hukum, dan Peraturan, meliputi tertib dalam kehidupan keluarga, tatatertib di
sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan
daerah,norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistim hukum
danperadilan nasional, dan hukum dan peradilan internasional.
3. Hak
Asasi Manusia (HAM), meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota
masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM,kemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM.
4. Kebutuhan
Warganegara, meliputi hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat,
kebebasan berorganisasi, kemerdekaan rnengeluarkan pendapat, menghargai keputusan
bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.
5. Konstitusi
Negara, meliputi proklamasi kemerdekaaƱ dan konstitusi yang pertama,
konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara
dengan konstitusi.
6. Kekuasan
dan Politik, meliputi pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan
otonomi-pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya
demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat
demokrasi.
7. Kedudukan
Pancasila, meliputi kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai
pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
8. Globalisasi,
meliputi globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era
globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional,
dan mengevaluasi globalisasi.
No comments:
Post a Comment