Saturday, 26 January 2013

Konsep Penegakan Hukum di Indonesia



Konsep Penegakan Hukum di Indonesia
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas  Pkn








Oleh :
Kelompok 6
Rombel 1C
1.    Yuslinda P K                     1401412537
2.    Andi Setiawan                   1401412548
3.    Vianida Etyariski              1401412548
DOSEN PEMBIMBING:
Drs. Akhmad Junaidi,M.Pd
JURUSAN PGSD S1
                                    FAKULTAS ILMU    PENDIDIKAN
UNNES UPP TEGAL
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kepada Allah SWT atas segala rahmat dan ridho-Nya, sehingga penulis dapat menyalurkan kemampuan akademiknya dengan
menyelesaikan makalah tentang konsep pengakan hukum di Indonesia.
Sholawat serta salam semoga selalu terlimpahkan pada Baginda Rosulullah Muhammad SAW yang semoga kita memperoleh Syafa'at darinya kelak di akhirat nanti.
Penulis menyadari bahwa tanpa bantuan dari pihak lain maka penulis tidak akan dapat
menyelesaikan tugas Pkn ini. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis
menyampaikan terimakasih yang tulus kepada semua pihak yang telah membantu
menyelesaikan tugas PKn ini.Ucapan terimakasih, penulis sampaikan kepada:
1. Drs.Akhmad Junaidi selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Ibu Umi Setiyowati selaku dosen wali
3. Bapak Yuli Witanto selaku dosen wali
4. Orang tua penulis yang terus memberikan dorongan dan motivasi kepada penulis;
5. Rekan - rekanita yang telah memberikan semangat dan dorongan untuk
menyelesaikan makalah ini, dan
6. Seluruh pihak yang tak dapat disebutkan satu per satu yang telah banyak membantu
penulis dalam menyelesaikan tugas makalah Pkn.
Sebuah pengakuan akademik yang nyata bahwa susunan laporan penulis ini masih
mengandung celah kekurangan dan kesalahan, untuk itu penulis menampung koreksi dan
saran untuk dikaji dalam penyempurnaan hasil tugas kami.
Akhir kata penulis berharap makalah Konsep Penegakan Hukum  ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat secara umum.

Tegal, 22 Oktober 2012


Kelompok 6




MOTTO
1.      “Tuntutlah ilmu sampai ke negeri China”(H.R. Tabrani)
2.      “Jangan sekali-kali melupakan sejarah”(Ir. Soekarno)
3.      “BIla tidak mengamalkan Ilmu, ibarat pohon tak berbuah”(H.R. Bukhari dan Muslim)
4.      “Belajar diwaktu muda bagaikan mengukir di atas batu, belajar diwaktu tua bagaikan
mengukir di atas air”(Peribahasa Arab)
5.      Pikirkan anda adalah api yang perlu dinyalakan bukam tong yang menunggu untuk
diisi”(Durathea Brande)
6.      Kemenangan adalah kemampuan menguasai rasa ketakutan bukannya menghilangkan
rasa ketakutan”(Mark)
7.      “Pemuda itu ibarat sebuah pohon yang rindang daunnya, yang mana akarnya menghujam ke dalam tanah dan dahannya mencakar langit”(Al-Imam Al-Ghozali)
8.      “Kemauan untuk menjadi pemenang adalah penting tetapi mempersiapkan diri adalah
mutlak”(Vince Lombarti)




















DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................i
KATA PENGANTAR.........................................................................ii
MOTTO...............................................................................................iii
DAFTAR ISI........................................................................................iv
PENGERTIAN HUKUM......................................................................1
TATA HUKUM INDONESIA..............................................................1
PENEGAKAN HUKUM…………………….......................................1
KONSEP-KONSEP PERATURAN HUKUM......................................3
PENGGOLONGAN HUKUM..............................................................5
LEMBAGA PENEGAK HUKUM........................................................6
DAFTAR PUSTAKA............................................................................9










PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
A.    Pengertian Hukum
Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman  terhadap yang tidak menaatinya.
Beberapa pendapat dari para pakar hukum antara lain:
a.       Utrecht
Hukum itu adalah hmpunan peraturan-peraturan(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib satu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat  itu.
b.      Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunanya pada saat tertentu diinidahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika di langgar menimbulkan reaksi bersama terhadap pelanggarnya.
c.       Prof. Mr. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht”
Hukum adalah aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujuan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
B.   Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia berdasarkan kepada UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa UUD 1945 merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh suatu negar dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki tata hukum tersendiri yang berdasarkan konstitusi negara. Berdasarkan UUD 1945 Indonesia merupakan suatu negara hukum yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·         Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
·         Peradilan yang bebas tidak memihak
·         Jaminan kepastian hukum
C.   Penegakan hukum
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ditinjau dari sudutnya penegakkan hukum dibagi menjadi dua yaitu dari sudut subjektif dan sudut objektif.
1.      Dari sudut subjeknya penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit.
Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
2.      Dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.
Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.
Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formil yang sempit maupun dalam arti materiel yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


D.   Konsep-konsep Peraturan Hukum
Konsep-konsep penting berkenaan dengan peraturan hukum yang meliputi norma, sanksi, delik, kewajiban hukum, tanggung jawab, dan hak hukum. Peraturan hukum merupakan kumpulan kaidah-kaidah atau norma perilaku yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Norma perilaku yang diatur dalam peraturan hukum memuat keharusan-keharusan (gebod) dan larangan-larangan (verbod). Contohnya keharusan untuk menolong seseorang yang terancam keselamatan jiwanya sebagaimana diatur dalam pasal 531 KUHP.Norma hukum memuat larangan apabila norma tersebut melarang untuk melakukan suatu perbuatan tertentu.
Dalam setiap peraturan hukum biasanya selalu terkandung norma dan sanksi. Sanksi merupakan konsekuensi dari perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat dan yang harus dihindarkan. Sanksi merupakan tindakan memaksa untuk menjamin perbuatan manusia yang dikehendaki oleh peraturan hukum. Dalam hukum pidana kita kenal sanksi pidana yang berarti hukuman.Pada hukum perdata kita menyebutnya sebagai sanki perdata yang disebut eksekusi perdata berupa pencabutan hak atas harta  benda yang dapat dipaksakan dengan maksud untuk memberikan ganti rugi yakni kompensasi atas kerugian yang disenbabkan oleh perbuatan melawan hukum.
Dalam hukuman pidana terdapat 2 jenis hukuman yaitu hukuma pokok dan hukuman tambahan.Pasal 10 KUHP menyebutkan “Hukuman-hukuman itu adalah :
1.         Hukuman-hukuman pokok meliputi :
·         Hukuman mati
·         Hukuman penjara
·         Hukuman kurungan
·         Hukuman denda
2.       Hukuman-hukuman tambahan meliputi :
·         Pencabutan dari hak-hak tertentu
·         Penyitaan dari benda-benda tertentu
·         Pengumuman dari putusan hakim
Kutipan pasal-pasal dari peraturan hukum tentang norma dan sanksi
Pasal 362 KUHP
“Barangsiapa mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum karena salah telah melakukan pecurian, dihukum dengan hukuman penjara selama 5 tahun atau dengan hukuman benda setinggi-tingginya sembilan ratus juta rupiah.”
Pasal 1365 KUH Perdata
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.“
Konsep selanjutnya adalah “delik”. Dalam hukum pidana ,istilah delik diterjemahkan sebagai tindak pidana yaitu suatu perbuatan ang bersifat melawan hukum. Tindak pidana dapat terjadi dengan melakukan pencurian, penipuan, penggelapan dan pembunuhan.
Dalam hukum perdata istilah delik biasanya menyebutnya sebagai seseorang yang telah melakukan wanprestasi. Namun, perbuatan perbuatan yang bersifat wanprestasi pada dasarnya merupakan perbuatan yang melawan hukum, bertentangan dengan undang-undang.
Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, dikenal beberapa macam jenis delik (Lamintang, 1984) antara lain: delik formal, material, komisi, omisi, kesengajaan, kelalaian, aduan, biasa, umum, khusus.
Hal-hal yang berkaitan erat dengan konsep delik ialah konsep kewajiban hukum yang merupakan pasangan dari konsep norma hukum. Konsep kewajiban hukum menunjuk hanya kepada individu terhadap siapa sanksi ditujukan dalam hal dia melakukan delik.
Konsep yang berhubungan dengan konsep kewajiban  hukum adalah konsep tanggungjawab hukum. Seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau, dia memikul tanggung jawab hukum, berarti bahwa dia bertanggungjawab atas suatu sanksi dalam hal melakukan suatu perbuatan yang bertentangan.
Dalam teori tradisional dibedakan 2 jenis tanggungjawab yaitu:
1.      Tanggung jawab absolut
2.      Tanggungjawab atas dasar kesalahan
Konsep selanjutnya mengenai hak hukum terdiri dari:
1.      Just in rem yaitu hak atas suatu barang.
2.      Just in personal, yaitu hak untuk menuntut seseorang agar berbuat menurut suatu cara tertentu yakni hak atas perbuatan seseorang.




E.   Penggolongan Hukum
Hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas:
a.       Berdasarkan wujudnya:
Ø  Hukum tertulis adalah hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
Ø  Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu(hukum adat). Dalam praktik kenegaraan dsebut konvensi, misalnya pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.
b.      Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya
Ø  Hukum lokal yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu, misalnya hukum adat.
Ø  Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu.
Ø  Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih misal hukum perang.
c.       Berdasarkan waktu
Ø  Hukum yang berlaku sekarang ini atau hukum positif (ius constitutum)
Ø  Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang( ius constituendum)
Ø  Hukum antar waktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum berlaku pada masa lalu.
d.      Berdasarkan pribadi yang diatur
Ø  Hukum satu golongan
Ø  Hukum semua golongan
Ø  Hukum antar golongan
e.       Berdasarkan masalah-masalah yang diatur
Ø  Hukum publik yaitu huku yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum.
Ø  Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
f.        Berdasarkan  tugas dan fungsinya:
Ø  Hukum material berisi perintah dan larangan, misal KUHP
Ø  Hukum formal berisi tatacara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, misal hukum acara pidana.  
Selain macam-macam diatas ada juga:
Ø  Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum anatara orang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Ø  Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang lain maupun antara orang dengan badan-badan hukum dalam bidang perdagangan.
Ø  Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang/ melanggar hukum dengan disertai sanksi-sanksi hukum yang tegas dan jelas terhadap pelanggarnya.
Ø  Hukum administrasi negara/ hukum tata usaha adalah hukum yang mengatur segala tugas atau hak dan kewajiban pejabat-pejabat pemerintah dari pusat sampai daerah.
F.    Lembaga Penegak Hukum
Untuk menjalankan hukum sebagaimaa mestinya, maka dibentuk lembaga penegakan hukum, antara lain :
1.      Kepolisian
Kepolisian negar ialah alat penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri. Dalam kaitannya dengan hukum, khususnya hukum acara pidana, kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik. Menurut pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI. Penyelidik mempunyai wewenang:
Ø  Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
Ø  Mencari keterangan dan barang bukti
Ø  Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
Ø  Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
Ø  Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
Ø  Pemeriksaan dan penyitaan surat.
Ø  Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
Ø  Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik
Selain penyelidik, polisi bertindak pula sebagai penyidik. Menurut pasal 6 UU No. 8/ 1981 yang bertindak sebagai penyidik yaitu:
Ø  Pejabat polisi negara Republik Indonesia
Ø  Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
2.      Kejaksaan
Setelah kepolisian melakukan penyidikan terhadap tindak pelanggaran hukum,maka kepolisian memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada kejaksaan.Lembaga kejaksaan pada hakikatnya merupakan lembaga formal yang bertugas sebagai penuntut umum, yaitu pihak yang melakukan penuntutan terhadap mereka-mereka yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku. Pekerjaan lembaga kejaksaan merupakan tindak lanjut dari lembaga kepolisian yang menangkap dan menyidik pelaku-pelaku pelanggaran untuk dituntut dipengadilan berupa bentuk pelanggarannya yang bertujuan untuk menciptakan keadilan di dalam masyarakat.
Berdasarkan pasal 3 UU No. 5 Tahun 1991 tentang “Kejaksaan Republik Indonesia” pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan tersebut diselenggarakan oleh:
a.       Kejaksaan negeri yang berkedudukan di ibu kota Kabupaten atau di   kotamadya atau di kota administratif dan daerah hukumnya yang meliputi wilayah kabupaten atau kotamadya atau kota administratif.
b.      Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah  provinsi.
c.       Kejaksaan Agubg yang berkedudukan di ibu kota negara RI dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
3.      Kehakiman
Kehakiman merupak suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Sedangkan hakim adalah pejabat peradilan yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.
Dalam pasal 10 ayat 1 Undang-undang No 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu:
Ø  Peradilan umum
Ø  Peradilan agama
Ø  Peradilan Militer
Ø  Peradilan Tata Usaha Negara



























DAFTAR PUSTAKA
Asih, 2009, Pendidikan kewarganegaraan Kelas X SMA atau MA, Klaten: Sinar Mandiri.
Winataputra,Udin S,dkk.2011.Materi dan Pembelajaran Pkn SD. Jakarta:Universitas Tebuka.


























1 comment: