Konsep Penegakan Hukum di Indonesia
Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas Pkn
Oleh :
Kelompok 6
Rombel 1C
1.
Yuslinda
P K 1401412537
2.
Andi
Setiawan 1401412548
3.
Vianida
Etyariski 1401412548
DOSEN
PEMBIMBING:
Drs.
Akhmad Junaidi,M.Pd
JURUSAN
PGSD S1
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNNES UPP
TEGAL
2012
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kepada Allah SWT atas segala rahmat dan
ridho-Nya, sehingga penulis dapat menyalurkan kemampuan akademiknya dengan
menyelesaikan
makalah tentang konsep pengakan hukum di Indonesia.
Sholawat
serta salam semoga selalu terlimpahkan pada Baginda Rosulullah Muhammad SAW
yang semoga kita memperoleh Syafa'at darinya kelak di akhirat nanti.
Penulis
menyadari bahwa tanpa bantuan dari pihak lain maka penulis tidak akan dapat
menyelesaikan
tugas Pkn ini. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis
menyampaikan
terimakasih yang tulus kepada semua pihak yang telah membantu
menyelesaikan
tugas PKn ini.Ucapan terimakasih, penulis sampaikan kepada:
1. Drs.Akhmad
Junaidi selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Ibu Umi
Setiyowati selaku dosen wali
3. Bapak Yuli
Witanto selaku dosen wali
4. Orang tua
penulis yang terus memberikan dorongan dan motivasi kepada penulis;
5. Rekan -
rekanita yang telah memberikan semangat dan dorongan untuk
menyelesaikan
makalah ini, dan
6. Seluruh pihak
yang tak dapat disebutkan satu per satu yang telah banyak membantu
penulis dalam
menyelesaikan tugas makalah Pkn.
Sebuah
pengakuan akademik yang nyata bahwa susunan laporan penulis ini masih
mengandung celah
kekurangan dan kesalahan, untuk itu penulis menampung koreksi dan
saran untuk
dikaji dalam penyempurnaan hasil tugas kami.
Akhir kata
penulis berharap makalah Konsep Penegakan Hukum
ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat secara umum.
Tegal, 22 Oktober 2012
Kelompok 6
MOTTO
1. “Tuntutlah
ilmu sampai ke negeri China”(H.R. Tabrani)
2. “Jangan
sekali-kali melupakan sejarah”(Ir. Soekarno)
3. “BIla
tidak mengamalkan Ilmu, ibarat pohon tak berbuah”(H.R. Bukhari dan Muslim)
4. “Belajar
diwaktu muda bagaikan mengukir di atas batu, belajar diwaktu tua bagaikan
mengukir di atas
air”(Peribahasa Arab)
5. Pikirkan
anda adalah api yang perlu dinyalakan bukam tong yang menunggu untuk
diisi”(Durathea Brande)
6. Kemenangan
adalah kemampuan menguasai rasa ketakutan bukannya menghilangkan
rasa ketakutan”(Mark)
7. “Pemuda
itu ibarat sebuah pohon yang rindang daunnya, yang mana akarnya menghujam ke
dalam tanah dan dahannya mencakar langit”(Al-Imam Al-Ghozali)
8. “Kemauan
untuk menjadi pemenang adalah penting tetapi mempersiapkan diri adalah
mutlak”(Vince Lombarti)
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL............................................................................i
KATA PENGANTAR.........................................................................ii
MOTTO...............................................................................................iii
DAFTAR
ISI........................................................................................iv
PENGERTIAN
HUKUM......................................................................1
TATA
HUKUM INDONESIA..............................................................1
PENEGAKAN
HUKUM…………………….......................................1
KONSEP-KONSEP
PERATURAN HUKUM......................................3
PENGGOLONGAN
HUKUM..............................................................5
LEMBAGA
PENEGAK HUKUM........................................................6
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................9
PENEGAKAN
HUKUM DI INDONESIA
A. Pengertian Hukum
Hukum merupakan
peraturan-peraturan hidup di dalam masyarat yang dapat memaksa orang supaya
menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa
hukuman terhadap yang tidak menaatinya.
Beberapa pendapat dari para pakar
hukum antara lain:
a.
Utrecht
Hukum
itu adalah hmpunan peraturan-peraturan(perintah-perintah dan larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib satu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu.
b.
Leon
Duguit
Hukum
adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunanya pada saat tertentu diinidahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan yang jika di langgar menimbulkan reaksi bersama
terhadap pelanggarnya.
c.
Prof.
Mr. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht”
Hukum
adalah aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujuan kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa
negara dalam melakukan tugasnya.
B.
Tata
Hukum Indonesia
Tata
hukum Indonesia berdasarkan kepada UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa UUD 1945
merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh suatu negar dan
berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Indonesia sebagai negara yang
merdeka dan berdaulat memiliki tata hukum tersendiri yang berdasarkan
konstitusi negara. Berdasarkan UUD 1945 Indonesia merupakan suatu negara hukum
yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·
Adanya
pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
·
Peradilan
yang bebas tidak memihak
·
Jaminan
kepastian hukum
C.
Penegakan
hukum
Penegakan hukum adalah proses
dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara
nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ditinjau dari sudutnya penegakkan
hukum dibagi menjadi dua yaitu dari sudut subjektif dan sudut objektif.
1.
Dari sudut subjeknya penegakan hukum itu dapat
dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya
penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit.
Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum
dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada
norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan
hukum.
Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya
diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan
memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
2.
Dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam
hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti
luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di
dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam
masyarakat.
Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan
yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam
menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’
dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan
peraturan’ dalam arti sempit.
Dalam
istilah ‘the
rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa
pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh
hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang
dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar
sebagai alat kekuasaan belaka.
Dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu merupakan upaya yang
dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formil yang sempit maupun
dalam arti materiel yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan
hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur
penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk
menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
D.
Konsep-konsep
Peraturan Hukum
Konsep-konsep
penting berkenaan dengan peraturan hukum yang meliputi norma, sanksi, delik,
kewajiban hukum, tanggung jawab, dan hak hukum. Peraturan hukum merupakan
kumpulan kaidah-kaidah atau norma perilaku yang dibuat oleh pejabat yang
berwenang. Norma perilaku yang diatur dalam peraturan hukum memuat
keharusan-keharusan (gebod) dan larangan-larangan (verbod). Contohnya keharusan
untuk menolong seseorang yang terancam keselamatan jiwanya sebagaimana diatur
dalam pasal 531 KUHP.Norma hukum memuat larangan apabila norma tersebut
melarang untuk melakukan suatu perbuatan tertentu.
Dalam setiap
peraturan hukum biasanya selalu terkandung norma dan sanksi. Sanksi merupakan
konsekuensi dari perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat dan yang harus
dihindarkan. Sanksi merupakan tindakan memaksa untuk menjamin perbuatan manusia
yang dikehendaki oleh peraturan hukum. Dalam hukum pidana kita kenal sanksi
pidana yang berarti hukuman.Pada hukum perdata kita menyebutnya sebagai sanki
perdata yang disebut eksekusi perdata berupa pencabutan hak atas harta benda yang dapat dipaksakan dengan maksud
untuk memberikan ganti rugi yakni kompensasi atas kerugian yang disenbabkan
oleh perbuatan melawan hukum.
Dalam hukuman pidana
terdapat 2 jenis hukuman yaitu hukuma pokok dan hukuman tambahan.Pasal 10 KUHP
menyebutkan “Hukuman-hukuman itu adalah :
1.
Hukuman-hukuman
pokok meliputi :
·
Hukuman
mati
·
Hukuman
penjara
·
Hukuman
kurungan
·
Hukuman
denda
2. Hukuman-hukuman tambahan meliputi
:
·
Pencabutan
dari hak-hak tertentu
·
Penyitaan
dari benda-benda tertentu
·
Pengumuman
dari putusan hakim
Kutipan pasal-pasal
dari peraturan hukum tentang norma dan sanksi
Pasal 362 KUHP
“Barangsiapa
mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan
maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum karena salah telah
melakukan pecurian, dihukum dengan hukuman penjara selama 5 tahun atau dengan
hukuman benda setinggi-tingginya sembilan ratus juta rupiah.”
Pasal 1365 KUH
Perdata
“Tiap perbuatan
melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang
yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.“
Konsep selanjutnya
adalah “delik”. Dalam hukum pidana ,istilah delik diterjemahkan sebagai tindak
pidana yaitu suatu perbuatan ang bersifat melawan hukum. Tindak pidana dapat
terjadi dengan melakukan pencurian, penipuan, penggelapan dan pembunuhan.
Dalam hukum perdata
istilah delik biasanya menyebutnya sebagai seseorang yang telah melakukan
wanprestasi. Namun, perbuatan perbuatan yang bersifat wanprestasi pada dasarnya
merupakan perbuatan yang melawan hukum, bertentangan dengan undang-undang.
Dalam ilmu
pengetahuan hukum pidana, dikenal beberapa macam jenis delik (Lamintang, 1984)
antara lain: delik formal, material, komisi, omisi, kesengajaan, kelalaian,
aduan, biasa, umum, khusus.
Hal-hal yang
berkaitan erat dengan konsep delik ialah konsep kewajiban hukum yang merupakan
pasangan dari konsep norma hukum. Konsep kewajiban hukum menunjuk hanya kepada
individu terhadap siapa sanksi ditujukan dalam hal dia melakukan delik.
Konsep yang
berhubungan dengan konsep kewajiban
hukum adalah konsep tanggungjawab hukum. Seseorang bertanggung jawab
secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau, dia memikul tanggung jawab
hukum, berarti bahwa dia bertanggungjawab atas suatu sanksi dalam hal melakukan
suatu perbuatan yang bertentangan.
Dalam teori
tradisional dibedakan 2 jenis tanggungjawab yaitu:
1.
Tanggung
jawab absolut
2.
Tanggungjawab
atas dasar kesalahan
Konsep selanjutnya
mengenai hak hukum terdiri dari:
1.
Just
in rem yaitu hak atas suatu barang.
2.
Just
in personal, yaitu hak untuk menuntut seseorang agar berbuat menurut suatu cara
tertentu yakni hak atas perbuatan seseorang.
E.
Penggolongan
Hukum
Hukum dapat dibagi dalam beberapa
golongan hukum menurut beberapa asas:
a.
Berdasarkan
wujudnya:
Ø
Hukum
tertulis adalah hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan
dalam berbagai peraturan negara.
Ø
Hukum
tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan
masyarakat tertentu(hukum adat). Dalam praktik kenegaraan dsebut konvensi,
misalnya pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.
b.
Berdasarkan
ruang atau wilayah berlakunya
Ø
Hukum
lokal yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu, misalnya hukum
adat.
Ø
Hukum
nasional yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu.
Ø
Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih
misal hukum perang.
c.
Berdasarkan
waktu
Ø
Hukum
yang berlaku sekarang ini atau hukum positif (ius constitutum)
Ø
Hukum
yang berlaku pada waktu yang akan datang( ius constituendum)
Ø
Hukum
antar waktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum
yang berlaku saat ini dan hukum berlaku pada masa lalu.
d.
Berdasarkan
pribadi yang diatur
Ø
Hukum
satu golongan
Ø
Hukum
semua golongan
Ø
Hukum
antar golongan
e.
Berdasarkan
masalah-masalah yang diatur
Ø
Hukum
publik yaitu huku yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang
menyangkut kepentingan umum.
Ø
Hukum
privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dan bersifat pribadi.
f.
Berdasarkan
tugas dan fungsinya:
Ø
Hukum
material berisi perintah dan larangan, misal KUHP
Ø
Hukum
formal berisi tatacara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, misal
hukum acara pidana.
Selain macam-macam
diatas ada juga:
Ø
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum anatara orang satu dengan
orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Ø
Hukum
dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang lain
maupun antara orang dengan badan-badan hukum dalam bidang perdagangan.
Ø
Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang/ melanggar
hukum dengan disertai sanksi-sanksi hukum yang tegas dan jelas terhadap
pelanggarnya.
Ø
Hukum
administrasi negara/ hukum tata usaha adalah hukum yang mengatur segala tugas
atau hak dan kewajiban pejabat-pejabat pemerintah dari pusat sampai daerah.
F. Lembaga Penegak Hukum
Untuk menjalankan hukum sebagaimaa mestinya,
maka dibentuk lembaga penegakan hukum, antara lain :
1. Kepolisian
Kepolisian
negar ialah alat penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di
dalam negeri. Dalam kaitannya dengan hukum, khususnya hukum acara pidana,
kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik. Menurut pasal 4 UU
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidik
adalah setiap pejabat polisi negara RI. Penyelidik mempunyai wewenang:
Ø Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
Ø Mencari
keterangan dan barang bukti
Ø Menyuruh
berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal
diri.
Ø Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas perintah
penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
Ø Penangkapan,
larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
Ø Pemeriksaan
dan penyitaan surat.
Ø Mengambil
sidik jari dan memotret seseorang.
Ø Membawa dan
menghadapkan seorang pada penyidik
Selain
penyelidik, polisi bertindak pula sebagai penyidik. Menurut pasal 6 UU No. 8/
1981 yang bertindak sebagai penyidik yaitu:
Ø Pejabat
polisi negara Republik Indonesia
Ø Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
2. Kejaksaan
Setelah kepolisian melakukan penyidikan
terhadap tindak pelanggaran hukum,maka kepolisian memberikan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) kepada kejaksaan.Lembaga kejaksaan pada hakikatnya merupakan
lembaga formal yang bertugas sebagai penuntut umum, yaitu pihak yang melakukan
penuntutan terhadap mereka-mereka yang
melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku. Pekerjaan
lembaga kejaksaan merupakan tindak lanjut dari lembaga kepolisian yang menangkap dan menyidik pelaku-pelaku
pelanggaran untuk dituntut dipengadilan berupa bentuk pelanggarannya
yang bertujuan untuk menciptakan keadilan di dalam masyarakat.
Berdasarkan pasal 3 UU No. 5 Tahun 1991
tentang “Kejaksaan Republik Indonesia” pelaksanaan kekuasaan negara di bidang
penuntutan tersebut diselenggarakan oleh:
a. Kejaksaan negeri yang berkedudukan di ibu kota
Kabupaten atau di kotamadya atau di
kota administratif dan daerah hukumnya yang meliputi wilayah kabupaten atau
kotamadya atau kota administratif.
b.
Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota
provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah
provinsi.
c.
Kejaksaan Agubg yang berkedudukan di ibu kota negara
RI dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
3.
Kehakiman
Kehakiman
merupak suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Sedangkan hakim
adalah pejabat peradilan yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk
mengadili.
Dalam upaya
menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Artinya, hakim tidak boleh
dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.
Dalam pasal
10 ayat 1 Undang-undang No 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok Kekuasaan
Kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan
pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu:
Ø Peradilan
umum
Ø Peradilan
agama
Ø Peradilan
Militer
Ø Peradilan
Tata Usaha Negara
DAFTAR
PUSTAKA
Asih, 2009, Pendidikan kewarganegaraan Kelas X SMA
atau MA, Klaten: Sinar Mandiri.
Winataputra,Udin S,dkk.2011.Materi dan Pembelajaran
Pkn SD. Jakarta:Universitas Tebuka.
nice posting
ReplyDeletehukum di Indonesia harus ditegakkan