KONSEP HAK, KEWAJIBAN DAN HAM
DALAM UUD 1945.
DiSusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah konsep dasar PKN.
Di Susun Oleh :
1) Orkama
Dwi Septiandri ( 1401412232)
2) Siti
Amanati (1401412241)
3) Sekar
Prawesti Winahyusiwi (1401412536)
Rombel 1 C
JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena Atas berkat dan rahmat-Nya kami
dapat menyelasaiakan penulisan makalah dengan judul “ Konsep Hak, Kewajiban dan
HAM dalam UUD 1945” dengan tepat waktu. Dalam makalah ini akan membahas hak dan
kewajiban warga negara indonesia serta Hak Asazi Manusia.
Terimakasih
kepada Bapak Junaedi selaku pengampu mata kuliah konsep PKN. Kami juga
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna, sehinngga kami menerima
kritik dan saran yang membangun untuk memperbaiki penulisan berikutnya.
Tegal, Oktober 2012
Penyusun
i
DAFTAR
ISI
Kata pengantar ............................................................................................................
i
Daftar isi ............................................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ..................................................................................................
1
B. Rumusan
Masalah
..................................................................................................
1
C. Tujuan
Penulisan ...................................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan contoh Hak di Indonesia ...........................................................
2
B.
Kewajiban warga Negara Indonesia .........................................................................
3
C.
Hak asasi manusia (HAM) di Indonesia ....................................................................
4
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan .............................................................................................................
6
B.
Saran ...............................................................................................................
6
DAFTAR
PUSTAKA ...............................................................................................................
7
ii
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagaimana calon guru
sekolah dasar yang akan mendidik dan
membelajarkan pendidikan kewarganegaraan diharapkan memahami konsep materi PKN,
salah satu judul yang perlu dipahami yaitu hak, kewajiban dan HAM di Indonesia.
Setiap orang perlu memahami
hak dan kewajibannya, dengan mengetahui haknya orang akan memperoleh suatu hal
sesuai haknya dan akan bertanggung jawab terhadap kawajibannya.
Dengan mengtahui HAM
diharapkan manusia akan dapat menghargai manusia lain, seseorang tidak akan
berbuat semena-mena kepada orang lain. Setelah itu seseorang juga akan dapat
berperan baik jika mengetahui HAM.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan HAM
2. Bgaimana
konsep Hak, Kewajiban dan HAM di Indonesia
C.
Tujuan
Penulisan
1. Dapat
memahami perbedaan hak dan kewajiban sebagian Warga Negara Indonesia
2. Dapat
memahami konsep HAM di Indonesia
1.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian dan contoh Hak di Indonesia
Hak
memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Ada beberapa hak di masyarakat
Indonesia, diantaranya sebagai berikut :
a. Hak Legal
dan Hak Moral
Hak legal
adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini
lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan
peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap
veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat
tunjangan tersebut.
Hak moral
adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih
bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan
memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal
prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikian
majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melanggar hak
moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah
bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L.
Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak
ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal
Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul
karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati
bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut
tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan
hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.
b. Hak Khusus
dan Hak Umum
Hak khusus
timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi
khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam
Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua
hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum
dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan
semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa
kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi
manusia”.
2.
c. Hak
Individual dan Hak Sosial
Hak
individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki
individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau
mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak
beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita
ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas
hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap
Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan
anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas
pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini
bersifat positif.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan
di dalam pemerintahan.
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan
agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan
Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
2.2
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Ketika lahir,
manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai
hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada hal-hal tertentu
misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. K. Bertens dalam bukunya
yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata
ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya
adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan
lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum
dalam arti Law, bukan right).
Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna
yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang
tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar
keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
3.
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap
segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih
baik
2.3
Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
HAM / Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga
negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Deklarasi Universal HAM
yang dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 telah merumuskan pengertian HAM,
yaitu merupakan pemgakuan atas martabat dan harkat manusia yang menyatu dalam
diri manusia yang meliputi kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.
Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, khususnya dalam pasal 1 ayat 1
menyatakan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki
wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu
Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia
adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari
Indonesia.
4.
Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.
Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak azasi hukum / Legal
Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
5.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
:
Ø Hak
memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Ø Macam
hak antara lain: Hak Legal dan Hak Moral, Hak Khusus dan Hak Umum, Hak
Individual dan Sosial
Ø Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan). Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan
kewajiban.
Ø HAM
/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
SARAN
:
Ø Sebagai
warga negara yang baik harus bertindak sesuai hak dan kewajiban. Serta harus
menghormati HAM orang lain.
6.
DAFTAR PUSTAKA
Udin S.
Winataputra.2009.Pembelajaran PKN di SD.Jakarta:
Universitas Terbuka.
7.
This is a really good read for me, Must scr888 apk download android 2019 admit that you are one of the best bloggers I ever saw.Thanks for posting this informative article.
ReplyDeleteSpot on with this article, I really think this website needs more attention. I'll probably tm.scr888 ios be back to read more, thanks for the info.
ReplyDeleteI have read many blog 918kiss malaysia net download 918kiss apk in the net but have never come across such a well written blog. Good work keep it up
ReplyDeleteScr888 is your one-stop portal for online gambling in Asia.
ReplyDeleteBetting is great fun and we’ve developed in-depth guides and resources Scr888 for online gamblers from Asia.
We provide access to top-rated casinos https://918kissapk.webnode.com/ and sports bookies. You’ll also find the best online slots, poker rooms and esports betting sites. https://918kissapk.webnode.com/l/this-is-a-blog-post-with-images/
live22 online I really loved live22 apk reading your thoughts live22 download link, obviously you know what are live22 slot apk download you talking about! Your site is so easy to use too, I’ve bookmark mega888 ios it in my folder :-D
ReplyDeleteNicely presented information pussy888 apk in this post, I prefer to read this kind of stuff. The quality of content is fine and the conclusion is good. Thanks for the post.
ReplyDeleteVery good site buddy, hopefully useful for webmasters.
ReplyDeleteFree live service to get the most accurate lottery numbers we provide, please visit
Bocoran sgp
Prediksi Hk Hari Ini
Prediksi Sydney Hari Ini
Prediksi Sgp Hari Ini