TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Konsep cinta Tanah Air dan Bela Negara
Disusun Oleh :
Siti Dwi Listyarini (1401412551)
Wikawan Indra (1401412558)
Nofika Wulandari (1401412550)
Rombel 1c
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH
DASAR (UPP TEGAL)
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI
SEMARANG
TAHUN AJARAN 2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Alloh SWT yang senantiasa melimpahkan
rahmat, taufik dan hidayahNya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan ini
tepat pada waktunya, guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
kewarganegaran semester 1 tahun ajaran 2012/2013
Laporan
ini dapat memberikan wawasan tentang Pendidkan Kewarganegaraan.
Penulis
menyadari bahwa laporan ini masih ada kekurangan, oleh karena itu penulis
menerima kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca.
Semoga
laporan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta memberikan manfaat.
Tegal,
25 september 2012
Penulis
Daftar isi
1. Kata
pengantar………………………………………………………………………………………………………. i
2. Daftar
isi………………………………………………………………………………………………………………… ii
3. Bab I pendahuluan :
a. Latar
belakang…………………………………………………………………………………………………. 1
b. Rumusan
masalah……………………………………………………………………………………………. 2
c. Tujuan………………………………………………………………………………………………………………
2
4. Bab II isi :
Konsep Serta Prinsip Cinta
Tanah Air Dan Bela Negara………………………………………..… 3
5. Bab III penutup :
a. Kesimpulan………………………………………………………………………………………………………
7
b. Saran
………………………………………………………………………………………………………………. 7
6. Daftar
pustaka……………………………………………………………………………………………………….. 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bangsa Indonesia bertekad
mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan Negara berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Pandangan bangsa Indonesia mengenai pembelaan Negara tercermin dalam
pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Dari pandangan tersebut jelaslah bahwa
Indonesia dalam pembelaan negaranya menganut prinsip bahwa setiap warga Negara
berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan Negara yang telah
diperjuangkannya, meliputi segenap rakyat Indonesia dan seluruh wilayah
Indonesia. Oleh karena itu tidak boleh sejengkalpun wilayah RI jatuh ke tangan
asing, termasuk segala kekayaan yang terkandung didalamnya serta yang mencakup
dalam yurisdiksi nasional. Upaya pembelaan Negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan setiap warga Negara. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa
upaya pembelaan Negara harus dilakukan berdasarkan azas keyakinan akan kekuatan
sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak kenal menyerah, serta tidak
mengandalkan pada bantuan atau perlindungan Negara atau kekuatan asing.
Bangsa Indonesia cinta perdamaian,
akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa
Indonesia, perang adalah tindakan tidak berperi kemanusiaan, tidak sesuai
dengan martabat manusia. Walaupun demikian bangsa Indonesia menyadari, bahwa
struktur politik dunia dengan berbagai kepentingan nasional dan ideologi yang
saling bertentangan, tidak tahu secara pasti dan berlanjut untuk mencegah
pecahnya perang untuk jangka waktu yang lama.
B. Rumusan Masalah
1. Jelaskan pengertian dari cinta tanah air ?
2. Sebutkan tanda-tanda kurangnya rasa cinta tanah air
bangsa ?
3. Jelaskan makna bela negara ?
4. Sebutkan upaya bela negara di indonesia ?
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian dari cinta tanah air .
2. Mengidentifikasi tanda-tanda kurangnya rasa cinta
tanah air bangsa ?
3. Mengetahui makna bela negara ?
4. Mengetahui upaya bela negara di indonesia ?
BAB
II
ISI
Konsep
Serta Prinsip Cinta Tanah Air
Dan
Bela Negara
A. Cinta Tanah Air Indonesia
Perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai sejak era
sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan
mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era mengisi kemerdekaan, menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai zamannya. Kondisi dan tuntutan yang
berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan
kesamaan nilai- nilai kejuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang
yang dilandasi oleh jiwa,tekad, dan semangat kebangsaan. Semua itu tumbuh
menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya NKRI.
Bisa dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilahirkan oleh
generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air & bangsa, kalau tidak,
mungkin saat ini kita bangsa Indonesia masih dijajah oleh Belanda yang luas
negaranya dibandingkan pulau Bali saja masih luasan pulau Bali. Kita harus
sangat terimakasih kepada para tokoh yang mencentuskan pembentukan organisasi
Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal
28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17
Agustus 1945. Saya sangat yakin mereka adalah contoh paling pas untuk dijadikan
tokoh-tokoh nasionalis tulen yang cintanya pada tanah air dan bangsa melebihi
cintanya pada diri sendiri yang kita harus hormati sepanjangmasa.
Dalam perkembengan selanjutnya, sejak terjadinya krisis moneter yang kemudian dilanjutkan dengan krisis multidimensi telah melahirkan era reformasi yang mengakibatkan terjadinya perubahan sosial sangat mendasar, antara lain berupa tuntutan masyarakat akan keterbukaan,demokratisasi dan HAM. Perkembangan lingkungan strategik baik global,regional maupun nasional sangat erat kaitannya dengan upaya bela Negara terhadap cinta tanah air yang menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Kondisi perkembangan lingkungan strategik sangat menarik sebagai bahan kajian, terutama dikaitkan dengan upaya bela negara karena pada dasarnya hal ini merupakan peluang dan sekaligus tantangan bagi ketahanan nasional bangsa Indonesia.Generasi “founding fathers” pada masa penjajahan berhasil membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa yang pada akhirnya berhasil memerdekakan bangsa Indonesia. Kalau saja rasa cinta tanah air dan bangsa sekali lagi bisa menjadi faktor yang memotivasi bangsa Indonesia, ada kemungkinan bangsa Indonesia akan bisa bangkit kembali dengan masyarakatnya bisa menghasilkan karya-karya yang membanggakan kita sebagai bangsa dan mungkin kemiskinan tidak merjarela seperti sekarang ini.Walaupun bagaimana, Indonesia ini adalah tanah air dan bangsa kita sendiri yang kita wajib untuk mencintainya dengan segala kekurangannya. Sungguh sayang apabila warisan NKRI yang sudah diwariskan kepada kita dengan banyak pengorbanan darah dan airmata dari para “founding fathers” ini tidak kita cintai untuk dijadikan Negara dan Bangsa yang maju dengan masyarakatnya yang adil, makmur dan sejahtera seperti halnya negara-negara maju lainya seperti USA, Jepang, Singapore, dll.
Dalam perkembengan selanjutnya, sejak terjadinya krisis moneter yang kemudian dilanjutkan dengan krisis multidimensi telah melahirkan era reformasi yang mengakibatkan terjadinya perubahan sosial sangat mendasar, antara lain berupa tuntutan masyarakat akan keterbukaan,demokratisasi dan HAM. Perkembangan lingkungan strategik baik global,regional maupun nasional sangat erat kaitannya dengan upaya bela Negara terhadap cinta tanah air yang menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Kondisi perkembangan lingkungan strategik sangat menarik sebagai bahan kajian, terutama dikaitkan dengan upaya bela negara karena pada dasarnya hal ini merupakan peluang dan sekaligus tantangan bagi ketahanan nasional bangsa Indonesia.Generasi “founding fathers” pada masa penjajahan berhasil membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa yang pada akhirnya berhasil memerdekakan bangsa Indonesia. Kalau saja rasa cinta tanah air dan bangsa sekali lagi bisa menjadi faktor yang memotivasi bangsa Indonesia, ada kemungkinan bangsa Indonesia akan bisa bangkit kembali dengan masyarakatnya bisa menghasilkan karya-karya yang membanggakan kita sebagai bangsa dan mungkin kemiskinan tidak merjarela seperti sekarang ini.Walaupun bagaimana, Indonesia ini adalah tanah air dan bangsa kita sendiri yang kita wajib untuk mencintainya dengan segala kekurangannya. Sungguh sayang apabila warisan NKRI yang sudah diwariskan kepada kita dengan banyak pengorbanan darah dan airmata dari para “founding fathers” ini tidak kita cintai untuk dijadikan Negara dan Bangsa yang maju dengan masyarakatnya yang adil, makmur dan sejahtera seperti halnya negara-negara maju lainya seperti USA, Jepang, Singapore, dll.
B. Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah
kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung
ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Pada keadaan
yang amburadul saat ini apa yang bisa dibanggakan dari negara dan bangsa
Indonesia? Generasi “founding fathers” pada masa penjajahan berhasil
membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa yang pada akhirnya berhasil memerdekakan
bangsa Indonesia. Kalau saja rasa cinta tanah air dan bangsa sekali lagi bisa
menjadi faktor yang memotivasi bangsa Indonesia, ada kemungkinan bangsa
Indonesia akan bisa bangkit kembali dengan masyarakatnya bisa menghasilkan
karya-karya yang membanggakan kita sebagai bangsa.
B. Makna Bela Negara
Dalam
menyelenggarakan Hankamnas , setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban
yang ditetapkan dan dijamin oleh UUD 1945 yang merupakan kehormatan dan di
laksanakan dengan penuh kesadaran , tanggung jawab , dan rela bekorban dalam
pengabdiannya kepada bangsa dan Negara .
Salah satu bentuk keikutsertaan
rakyat dalam upaya Hankamneg diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN) sebagai bagian tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan
Nasional. Dengan Pendahuluan Bela Negara yang dilaksanakan melalui pendidikan
di sekolah maupun pendidikan di luar sekolah akan di hasilkan warga Negara yang
cinta tanah air , rela berkorban bagi Negara dan bangsa , yakni akan kesaktian
Pancasila dan UUD1945 serta mempunyai kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai
warga Negara masa depan yang
dapat menjamin tetap tegaknya identitas dan integritas bangsa.
PPBN wajib di ikuti oleh setiap
warga Negara dan diberikan secara bertahap sesuai usia, tingkat pendidkan dan
perkembangan jiwa. Penyelenggaraan PPBN secara bertahap dan berlanjut ini
merupakan usaha pembentukan kepribadian manusia Indonesia seutuhnya yang
berdasarkan ideologi pancasila, yang dapat menumbuhkan kecintaan terhadap tanah
air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kerelaan berkorban pada Negara dan
bangsa serta kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia
yang bertanggung jawab.
Penyelenggaran PPBN tidak saja
ditujukan untuk menghasilkan kualitas manusia Indonesia yang dapat
mengembangkan kemampuan dan kesediaan untuk mempertahankan dan membela bangsa,
Negara dan tanah air, tetapi juga memberikan bekal sebagai warga Negara
Indonesia yang baik, terutama dalam mempertahankan dan mengembangkan kehidupan
bangsa dan Negara serta membangkitkan bangsa dan Negara serta membangkitkan
motivasi dan dedikasi berupa rasa turut memiliki, rasa ikut bertanggung jawab
serta turut berpartisipasi dalam pembangunan nasional guna mewujudkan suatu
masyarakat yang tata tentrem kertaraharja.
Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warganegara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila
dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara ( UU No.3
tahun 2002 ).
Keikutsertaan warga Negara dalam
upaya bela Negara diselenggarakan melalui :
(a) Pendidikan
Kewarganegaraan .
(b) Pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib.
(c) Pengabdian
sebagai prajurit TNI secara sukarela dan secara wajib.
(d) Pengabdian
sesuai dengan profesi ( UU No.3 tahun 2002 ).
Usaha pembelaan Negara bertumpu pada kesadaran
setiap warga Negara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran bela Negara perlu di
tumbuhkan secara terus menerus antara lain melalui proses pendidikan di sekolah
maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan
bangsa sebagai bangsa Indonesia. Motivasi untuk membela Negara dan bangsa akan
berhasil jika setiap warga Negara memahami kelebihan atau keunggulan dan
kelemahan atau kekurangan bangsa dan negaranya. Motivasi setiap warga Negara
untuk ikut serta membela Negara Indonesia juga di pengaruhi oleh berbagai
faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia , letak geografis
Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Disamping itu setiap warganegara hendaknya juga memahami
kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan Negara Indonesia,
baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang masing-masing
dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi.
Pada hakikatnya PPBN bertujuan menumbuhkan:
1) Kecintaan
kepada tanah air.
2) Kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia.
3) Keykinan
akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara.
4) Kerelaan
berkorban untuk Negara.
C.Menanamkan sikap Cinta tanah Air
Rasa Cinta Tanah Air dapat ditanamkan kepada anak
sejak usia dini agar rasa terhadap cinta tanah air tertananam d hatinya dan
dapat menjadi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya
dengan upacara sederhana setiap hari Senin yang di lakukuan di sekolah dengan
menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan penuh
bangga, dan mengucapkan Pancasila dengan semangat. Meskipun lagu Indonesia Raya
masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan
mengajak menyanyikannya setiap hari Senin ada upacara, maka anak akan hafal dan
bisa memahami isi lagu. Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema
pembelajaran. Pentingnya sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi
sebagai identitas dari negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa
pentingnya cinta terhadap Negara Republik Indonesia.selain melakukan upacara
ada juga cara menanamkan sikap cinta tanah air dengan mengadakan lomba 17
agustus sebagaimana di tanggal setiap 17 agustus semua masyarakat Indonesia
selalau memperingati hari kemerdekaan Negara republik Indonesia yang di
cetuskan oleh presiden pertama Indonesia Bung Karno yang jatuh tanggal 17Agustus1945.Kegiatan seperi
ini bisa diarahkan pada lima aspek perkembangan sikap perilaku maupun kemampuan
dasar. Pada aspek sikap perilaku, melalui cerita bisa menghargai dan mencintai
Bendera Merah Putih, mengenal cara mencintai Bendera Merah Putih dengan merawat
dan menyimpan dengan baik, menghormati bendera ketika dikibarkan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah
satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu
yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warganegara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila
dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
B. Saran
Dengan
mempelajari konsep dan prinsip cinta tanah air dan bela negara kita
dapat mengetahui
makna dari cinta tanah air dan bela negara sehingga kita harus senantiasa
membela negara kita dengan cara memetuhi peraturan perundang-undangan di
indonesia yang menyangkut prinsip cinta tanah air dan bela negara.
Daftar
pustaka
Subagyo
dkk, 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Semarang: UPT MKU UNNES
Mulyono,Bento,CNR.1990.Mahasiswa
Hukum.Universitas Jendral sudirman.Puworketo.
No comments:
Post a Comment